Banyak Pungli di Pengurusan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Modusnya Beragam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persidangan terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino mengungkap banyaknya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pungli di Caturtunggal dilakukan dengan beragam modus.
Sidang dengan terdakwa Robinson sudah memeriksa 13 saksi dan didominasi pegawai Kalurahan Caturtunggal.
Advertisement
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, menjelaskan persidangan terhadap terdakwa banyak membongkar borok Kalurahan Caturtunggal daripada posisi dan peran kliennya dalam kasus tersebut. “Yang terungkap sejauh ini dengan 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru malah amburadulnya administratif Kalurahan Caturtunggal. Itu diungkap para saksi sendiri,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Agung menjelaskan sistem administratif pengurusan izin penggunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.34/2027 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. “Dalam pergub disebutkan dengan jelas yang mengurus perizinan setelah pemohon mengajukan permohonan pemanfaatan tanah kas desa adalah kalurahan, tapi selama ini pemohon sendiri yang mengurusnya dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” terangnya.
Kesalahan administratif tersebut, jelas Agung, menjadi kebiasaan di Kalurahan Caturtunggal. “Para saksi yang kebanyakan pegawai kalurahan mengakui sendiri itu jadi kebiasaan mereka, dis analah muncul banyak modus pungli,” jelasnya.
Modus pungli Kalurahan Caturtunggal dalam pengurusan tanah kas desa, menurut Agung, mulai dari biaya sosialisasi ke masyarakat hingga banyaknya pintu perizinan yang harus ditempuh pemohon. “Sosialisasi ini seharusnya tidak ada biayanya, tapi praktiknya kalurahan dan lainnya minta biaya akomodasi, transportasi, hingga konsumsi, agar katanya izinnya mudah,” katanya.
Modus pungli lainnya dengan membiarkan pemohon pemanfaatan tanah kas desa mengurus sendiri perizinan yang harus melewati banyak pintu. “Masing-masing pintu yang dilewati di kalurahan ini ada pungutannya, dan itu jadi hal yang dibiasakan mereka,” ujarnya.
Persidangan terdakwa mafia tanah kas desa Robinson masih terus berjalan. Total ada 46 saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jogja. “Kami masih fokus ke persidangan, terkait dengan keterangan Kejati DIY soal gratifikasi yang diberikan ke tersangka KS [Krido Supriyanto] belum akan kami komentari,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kejati DIY menyebut Robinson memberikan suap kepada Krido Suprayitno untuk memuluskan pengawasan tanah kas desa. “Nanti KS akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus klien kami, akan terungkap sendiri soal itu di persidangan,” ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
Advertisement
Advertisement